Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Bersurat ke Presiden soal UU Cipta Kerja, Ini Kata Edy Rahmayadi

Kompas.com - 13/10/2020, 07:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengajak buruh di Sumut untuk bersama-sama memahami isi Undang-Undang Cipta Kerja.

Setelah itu, menurut Edy, buruh dapat menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar, apabila ada pasal-pasal yang dianggap kurang pas atau merugikan para buruh.

Edy menyarankan agar pihak terkait terlebih dahulu mencari data yang benar terkait undang-undang yang disahkan pemerintah bersama DPR pada 5 Oktober 2020 itu.

Baca juga: Puluhan Pelajar Dihentikan Polisi Saat Menumpang Truk Menuju Lokasi Demo

Sebab, menurut dia, apa yang tersebar di media sosial atau mungkin yang ada pada buruh bukan draf asli dari DPR.

"Saya minta benar-benar apa yang jadi wewenang kita, kita jalankan. Tapi saya tidak mau pakai bahasa katanya, menurut si ini, harus dari observasi kalian sendiri. Kita harus sama-sama memahami dan mengerti betul omnibus law ini," kata Edy saat memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan perwakilan buruh di Medan, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Buruh Demo di Jalan Medan Merdeka, Buruh: Kami Akan Terus Gelar Aksi

Setelah mendapat data yang valid, Edy berencana membentuk kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari akademisi, penegak hukum dan perwakilan para buruh untuk menelaah isi dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dalam dua hari ini kita cari isi draf yang benar, lalu kita bentuk pokja untuk menelaah isinya. Kalau memang tidak memihak rakyat, tidak perlu pakai surat, saya yang akan langsung menghadap ke Presiden," ucap Edy.

Edy mengatakan, demo adalah sesuatu yang benar sepanjang dilakukan dengan tertib dan tidak merusak fasilitas umum.

Meski demikian, Edy meminta agar para pedemo menganalisis dengan benar apa yang keliru dalam undang-undang.

"Saya tidak menutup diri kalau kalian ingin bertemu. Dinginkan dulu kepala kita, pahami satu demi satu pasal-pasalnya. Jika ada yang berpotensi menyengsarakan rakyat, saya berdiri paling depan membela rakyat. Saya tidak mau membela yang salah," kata Edy.

Baca juga: Buntut Demo Rusuh di Medan, Ketua KAMI Medan Ditangkap dan Segera Dibawa ke Jakarta

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Martuani Siregar menyesalkan demo yang berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020).

Pihaknya menetapkan 27 orang tersangka dalam kerusuhan itu.

Kemudian, ada 10 orang pengunjuk rasa yang positif narkoba.

"Itulah bahayanya kalau demonstran disusupi kelompok-kelompok tertentu. Kalau sudah seperti ini, kita semua yang dirugikan. Kalau kalian bisa mengontrol pendemo untuk tidak anarkis, silakan berdemo," kata Martuani.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut Anggiat Pasaribu pada pertemuan tersebut menyampaikan aspirasi para buruh bahwa kehadiran mereka sebagai wujud kepedulian.

Mereka menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai tidak transparan. DPR tidak menetapkan pasal apa saja yang diubah dan pasal yang tetap ada.

"Bagaimana kita bisa mendiskusikan pasal demi pasal, sampai hari ini kami tidak memiliki induk isi dari omnibus law. Kami yakin Bapak (Edy) adalah Bapak kami, yang memahami kami. Kami harap Bapak mau menyurati Presiden untuk penangguhan pemberlakuan undang-undang omnibus law," kata Anggiat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com