Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Bersurat ke Presiden soal UU Cipta Kerja, Ini Kata Edy Rahmayadi

Kompas.com - 13/10/2020, 07:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Meski demikian, Edy meminta agar para pedemo menganalisis dengan benar apa yang keliru dalam undang-undang.

"Saya tidak menutup diri kalau kalian ingin bertemu. Dinginkan dulu kepala kita, pahami satu demi satu pasal-pasalnya. Jika ada yang berpotensi menyengsarakan rakyat, saya berdiri paling depan membela rakyat. Saya tidak mau membela yang salah," kata Edy.

Baca juga: Buntut Demo Rusuh di Medan, Ketua KAMI Medan Ditangkap dan Segera Dibawa ke Jakarta

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Martuani Siregar menyesalkan demo yang berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020).

Pihaknya menetapkan 27 orang tersangka dalam kerusuhan itu.

Kemudian, ada 10 orang pengunjuk rasa yang positif narkoba.

"Itulah bahayanya kalau demonstran disusupi kelompok-kelompok tertentu. Kalau sudah seperti ini, kita semua yang dirugikan. Kalau kalian bisa mengontrol pendemo untuk tidak anarkis, silakan berdemo," kata Martuani.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut Anggiat Pasaribu pada pertemuan tersebut menyampaikan aspirasi para buruh bahwa kehadiran mereka sebagai wujud kepedulian.

Mereka menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai tidak transparan. DPR tidak menetapkan pasal apa saja yang diubah dan pasal yang tetap ada.

"Bagaimana kita bisa mendiskusikan pasal demi pasal, sampai hari ini kami tidak memiliki induk isi dari omnibus law. Kami yakin Bapak (Edy) adalah Bapak kami, yang memahami kami. Kami harap Bapak mau menyurati Presiden untuk penangguhan pemberlakuan undang-undang omnibus law," kata Anggiat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com