Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Calon Bupati Petahana Ilyas-Endang

Kompas.com - 13/10/2020, 06:11 WIB
Amriza Nursatria,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Setelah ditunggu-tunggu wartawan selama lebih kurang 12 jam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengeluarkan keputusan terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati mengumumkan bahwa pihaknya membatalkan pencalonan pasangan calon bupati petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama.

Pasangan Ilyas-Endang didiskualifikasi dari peserta Pilkada Ogan Ilir pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca juga: KPU Ogan Ilir Periksa Calon Petahana Terkait Rekomendasi Diskualifikasi

Massuriyati membacakan keputusan tersebut didampingi sejumlah komisioner lainnya pada Senin (12/10/2020) malam.

Dalam keputusan itu, calon bupati petahana Ilyas Panji Alam terbukti melakukan pelanggaran adminstrasi sehingga harus diberi sanksi diskualifikasi.

Massuriyati menambahkan, pasangan tersebut harus menghentikan seluruh kegiatan termasuk kegiatan kampanye yang sedang dijalankan.

Baca juga: Bawaslu Ogan Ilir Rekomendasi KPU Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang

Namun, menurut Massuriyati, meksi sudah diputuskan diberi sanksi diskualifikasi, pasangan Ilyas-Endang masih bisa melakukan langkah hukum ke Mahkamah Agung.

"Adapun tindak lanjut rekomendasi yang kami laksanakan adalah sesuai dengan Pasal 71 ayat 5 dengan nomor SK keputusan KPU Ogan Ilir Nomor 263/HK.0.1 KPT/1610/KPU-KAB/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuriyati.

Saat dihubungi, Ketua Tim Advokasi pasangan Ilyas-Endang, Firli Darta mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

Namun paslon Ilyas-Endang dipastikan akan melakukan langkah hukum ke Mahkamah Agung.

"Kita menghormati keputusan itu, namun kita akan menempuh langkah hukum ke Mahkamah Agung," kata Firli Darta.

Baca juga: Diduga Kampanye Terselubung, Calon Bupati Petahana di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Menurut Firli, setelah gugatan dimasukkan ke MA, maka pasangan Ilyas-Endang bisa melakukan kampanye lagi.

Sementara itu, penjagaan di KPU Ogan Ilir diperketat sejak KPU menggelar rapat dan kajian mengenai rekomendasi Bawaslu.

Sebelum dilakukan konferensi pers oleh KPU Ogan Ilir, wartawan yang melakukan peliputan tersebut harus digeledah oleh aparat polisi.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi mengajak warga Ogan Ilir untuk menyikapi keputusan KPU itu dengan bijak.

"Tidak perlu melakukan aksi-aksi. Jika tidak menerima keputusan KPU bisa melakukan upaya hukum lain," kata Imam.

Imam mengatakan, sejauh ini kondisi Ogan Ilir terpantau kondusif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com