Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Bupati Blora dan ASN Perempuan Joget di Hajatan Tanpa Masker

Kompas.com - 13/10/2020, 05:40 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Beredar video yang mendokumentasikan Bupati Blora Djoko Nugroho bernyanyi dan berjoget tanpa mengenakan masker di sebuah hajatan saat pandemi Covid-19.

Video berdurasi pendek tersebut viral di media sosial.

Dalam video itu tampak Djoko yang berseragam dinas harian berduet dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan berhijab yang juga berpakaian dinas.

Keduanya berjoget di atas lantai paving menyanyikan lagu Didi Kempot berjudul "Tatu" dengan diiringi organ tunggal.

Baca juga: 10 Pegawainya Positif Corona, Kantor Disdukcapil Blora Ditutup

Keduanya yang kompak tak mengenakan masker tersebut tampak asyik berdendang dan bergoyang di samping dua orang biduan yang juga tak mengenakan masker.

Saking senangnya, Djoko bahkan terlihat mengajak tamu undangan untuk ikut bernyanyi bersama.

"Ayo lagi ya...Yang keras ya," seru Djoko.

Meskipun demikian, dalam video berdurasi 30 detik tersebut masih terlihat sejumlah tamu undangan yang bermasker.

Beberapa orang di antaranya ikut berdendang dan berjoget mengikuti irama yang dilantunkan Djoko dan ASN perempuan tersebut.

Bupati Blora Djoko Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pria berkacamata yang tersorot dalam video viral di acara hajatan tersebut adalah dirinya.

Hajatan tersebut diketahui berlokasi di wilayah Kecamatan Randublatung, Blora, Senin (12/10/2020).

Meski demikian, Djoko berujar bahwa ia sejatinya mengenakan masker saat datang ke hajatan tersebut.

Hanya saja, masker itu sesaat dilepasnya lantaran harus bernyanyi dan berjoget.

"Saya pakai masker, tanya saja yang punya hajat. Jadi masker dilepas saat bernyanyi," ujar Djoko, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Blora Tutup Sepekan

Eko Arifianto, Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), menilai apa yang dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Blora tersebut sebagai sikap yang kurang etis di tengah pandemi Covid-19.

Sudah selazimnya, kata dia, pejabat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat saat pemerintah gencar-gencarnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Jadi kejadiannya siang awal pekan ini di Kecamatan Randublatung. Ini sangat memprihatikan. Kalau kata orang Jawa, jarkoni, iso ujar ora iso nglakoni, bisa berkata, tapi tidak bisa melakukan," kata Eko.

"Seharusnya kan sebagai kepala daerah memberi contoh yang baik pada masyarakat Blora. Apalagi, dia sendiri yang menandatangani Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona. Peraturan dibuat sendiri, kok dilanggar-langgar sendiri," sambungnya.

Untuk diketahui, Pemkab Blora mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19  pada 11 September 2020.

Sanksi bagi para pelanggar itu berupa kerja sosial hingga denda Rp 100.000.

Dasar sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut adalah Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com