Sudah selazimnya, kata dia, pejabat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat saat pemerintah gencar-gencarnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jadi kejadiannya siang awal pekan ini di Kecamatan Randublatung. Ini sangat memprihatikan. Kalau kata orang Jawa, jarkoni, iso ujar ora iso nglakoni, bisa berkata, tapi tidak bisa melakukan," kata Eko.
"Seharusnya kan sebagai kepala daerah memberi contoh yang baik pada masyarakat Blora. Apalagi, dia sendiri yang menandatangani Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona. Peraturan dibuat sendiri, kok dilanggar-langgar sendiri," sambungnya.
Untuk diketahui, Pemkab Blora mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada 11 September 2020.
Sanksi bagi para pelanggar itu berupa kerja sosial hingga denda Rp 100.000.
Dasar sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut adalah Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.