KUPANG, KOMPAS.com - YMN (16) siswi SMP di Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkosa hingga hamil oleh bapak angkatnya yang berinisial SF (56).
Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, pemerkosaan itu diduga dilakukan sejak awal September 2019.
Baca juga: Video Viral Satpol PP Bentak dan Tarik Pelanggar Protokol Kesehatan, Begini Penjelasannya...
Saat itu, pelaku memerkosa korban di kamarnya. Korban tak berani melawan karena diancam dan dipukul.
Usai melakukan tindakannya, pelaku kembali mengancam korban agar tak melaporkan hal itu kepada siapa pun.
"Setiap istri pelaku keluar rumah, korban selalu diperkosa. Korban ini merupakan anak angkat," ungkap Anam melalui sambungan telepon, Senin (12/10/2020).
Pada Juli 2020, korban tak lagi datang bulan. Fisik korban juga perlahan mulai berubah.
Karena tak tahan, korban pun melarikan diri dari rumah dan bekerja di Baa, ibu kota Kabupaten Rote Ndao.
Baca juga: Kabur ke Banyuwangi, Pria yang Perkosa Remaja hingga Hamil Ditangkap
Mendapati informasi itu, kepala desa dan warga menjemput korban.
Kasus itu sempat diselesaikan di kampung mereka. Pelaku pun mengakui perbuatannya dan sempat membayar denda sebesar Rp 5 juta.