Trias tak menjelaskan secara detail keinginannya untuk mundur dari jabatan. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan usai rapat selesai.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menambahkan bila mengacu pada surat edaran tersebut, masa berlaku Plt harus diperpanjang setiap tiga bulan dengan SK baru.
“Tidak bolek SK diteruskan begitu saja karena ada masa berlakunya,” tutur dia.
Bupati harus memberikan SK baru pada pejabat yang terkait.
Kalau SK tersebut sudah enam bulan, semestinya tidak plt lagi, tapi pejabat definitif.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Kaca Gedung DPRD Jember Pecah Dilempar Batu
Politisi Nasdem itu menambahkan jabatan Plt tidak memiliki kewenangan yang banyak. Terutama dalam ekskusi anggaran dan program.
“Saya meyakini pejabatnya takut berisiko, baik secara administratif maupun pidana,” ujar dia.
David menilai Plt kepala DLH Jember merasa tertekan dengan jabatan tersebut. Namun, tidak bisa berbuat banyak.
“Saya mempertanyakan, kenapa inspektorat diam saja pada posisi ini, kok tidak ada yang mengingatkan bupati,” tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.