JEMBER, KOMPAS.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember Trias Yuniar Mediawati mengungkapkan kegusarannya selama menjadi Plt.
Dia mengatakan ingin berhenti dari jabatannya pada DPRD Jember Senin (12/10/2020).
Keinginan untuk mundur itu terungkap saat Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menanyakan status plt Kepala Dinas DLH yang sudah berakhir.
SK terakhir plt tersebut sejak 3 Januari 2020 dan tak ada perpanjangan lagi.
Padahal, berdasarkan surat edaran BKN nomor 2/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2013 tentang ASN, UU Nomor 30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Jabatan Plt harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali. Namun, hal itu tidak terjadi pada pejabat di lingkungan Pemkab Jember.
Baca juga: 19 Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19, PN Jember Tutup Sementara Pelayanan
Akhirnya, David mempertanyakan status kepala DLH tersebut, apakah masih legal atau tidak dengan jabatan tersebut.
“Saya tidak bisa jawab legal atau tidak. Kalau saya boleh milih, saya tidak mau jadi Plt,” kata Trias, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember.
Trias menjadi Plt kepala DLH sejak 2019 lalu, menggantikan Arismaya.
Kemudian, diperpanjang lagi pada tahun 2020 dengan SK terakhir 3 April 2020.
Trias mengaku sudah pernah mengajukan penolakan penunjukan Plt tersebut.
Namun, pilihan itu tidak bisa dilakukan karena tidak bisa meninggalkan begitu saja tanggung jawabnya.