Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Polisi Soal Kuli Bangunan Jadi Tersangka Kerusuhan Demo di Malang

Kompas.com - 12/10/2020, 18:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan di Malang, Jawa Timur, menjadi tersangka kerusuhan demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang.

Menurut polisi, kuli bangunan berinisial AN (21) tersebut diduga ikut merusak bus milik Polres Batu, Kamis (8/10/2020).

"Satu tersangka. Merusak busnya Polres Batu," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Penyebar Hoaks Mahasiswa Tewas Saat Demo Ricuh di DPRD Kota Bima Ditangkap

Satu yang tersisa

Seperti diberitakan sebelumnya, AN tertangkap bersama 128 pendemo lainnya.

Mereka dibawa ke Polresta Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, 128 pendemo dipulangkan dan tersisa AN.

Pria warga Kecamatan Wagir, Kota Malang, itu pun saat ini terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang dan barang.
"Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang dan barang," jelasnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com