KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan di Malang, Jawa Timur, menjadi tersangka kerusuhan demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang.
Menurut polisi, kuli bangunan berinisial AN (21) tersebut diduga ikut merusak bus milik Polres Batu, Kamis (8/10/2020).
"Satu tersangka. Merusak busnya Polres Batu," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Penyebar Hoaks Mahasiswa Tewas Saat Demo Ricuh di DPRD Kota Bima Ditangkap
Seperti diberitakan sebelumnya, AN tertangkap bersama 128 pendemo lainnya.
Mereka dibawa ke Polresta Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, 128 pendemo dipulangkan dan tersisa AN.
Pria warga Kecamatan Wagir, Kota Malang, itu pun saat ini terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang dan barang.
"Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang dan barang," jelasnya.