Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuli Bangunan Jadi Tersangka Kericuhan Demo di Malang, Kapolres: Dia Merusak Bus Polisi

Kompas.com - 12/10/2020, 17:56 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - AN (21), seorang peserta demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu diduga merusak bus milik Polres Batu saat kericuhan di depan DPRD Kota Malang pada Kamis (8/10/2020).

"Merusak busnya Polres Batu," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (12/10/2020).

Polisi mengamankan 129 demonstran dalam kericuhan demonstrasi UU Cipta Kerja di depan DPRD Kota Malang itu.

Sebanyak 128 demonstran telah dipulangkan. AN merupakan satu-satunya demonstran yang masih ditahan dan berstatus tersangka.

Baca juga: Jenazah Ditemukan Membusuk, Polisi Bantah Kakek Markaban Meninggal karena Kelaparan

AN disangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang dan barang.

"Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang dan barang," jelasnya.

Meski begitu, polisi masih mendalami kasus perusakan dalam demonstrasi UU Cipta Kerja itu.

Leonardus tak menampik bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kita masih dalami peran-perannya. Masih mungkin ada penambahan lagi nanti," katanya.

Demonstrasi tertib

Leonardus menegaskan, masyarakat tak dilarang berdemonstrasi. Namun, ia meminta peserta aksi tak merusuh.

"Saya sekaligus memberikan peringatan untuk tidak coba-coba membuat kekacauan, membuat perusakan, melakukan penganiayaan, pembakaran dan lain lain," katanya.

Leonardus menjamin, demonstrasi yang dilakukan dengan tertib akan difasilitasi dengan baik.

Baca juga: Tertangkap Saat Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kuli Bangunan Jadi Tersangka

"Kalau tertib kita layani semuanya dengan baik, kita fasilitasi. Tapi kalau saya temukan lagi ada perusakan, kami lakukan penegakan hukum dan langsung kami tahan, tidak akan ada penangguhan," jelasnya.

Sebelumnya, demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (8/10/2020) berujung kericuhan.

Massa melempar Balai Kota Maluku dan DPRD Kota Maluku dengan batu. Massa juga merusak bus Polres Batu dan truk Polres Blitar.

Selain itu, massa membakar mobil patroli Satpol PP Kota Malang dalam kondisi terbalik. Massa juga membakar empat motor dinas Polresta Malang Kota.

(KOMPAS.com - Kontributor Malang, Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com