Remon menceritakan, mereka menyamar sebagai pekerja demi memuluskan aksi. Masing-masing dari mereka memakai APD, baik helm, rompi, maupun sepatu safety.
“Saya survei. Menyamar jadi karyawan. APD-nya beli,” kata Remon.
Polisi akhirnya bisa meringkus beberapa pelaku. Tiga dari tujuh orang dalam kelompok pertama, akhirnya tertangkap.
Baca juga: Jokowi Sebut YIA Kulon Progo Bandara Terbaik di Indonesia
Sementara satu dari tiga pelaku dalam kelompok kedua juga berhasil tertangkap, selebihnya buron.
Polisi pun menjerat Remon dkk dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.