Remon menceritakan, mereka menyamar sebagai pekerja demi memuluskan aksi. Masing-masing dari mereka memakai APD, baik helm, rompi, maupun sepatu safety.
“Saya survei. Menyamar jadi karyawan. APD-nya beli,” kata Remon.
Polisi akhirnya bisa meringkus beberapa pelaku. Tiga dari tujuh orang dalam kelompok pertama, akhirnya tertangkap.
Baca juga: Jokowi Sebut YIA Kulon Progo Bandara Terbaik di Indonesia
Sementara satu dari tiga pelaku dalam kelompok kedua juga berhasil tertangkap, selebihnya buron.
Polisi pun menjerat Remon dkk dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.