Antisipasi aksi berikutnya
Sementara itu, Leonardus menegaskan, masyarakat tak dilarang berdemonstrasi. Namun, masyarakat diminta tak menimbulkan kericuhan.
"Saya sekaligus memberikan peringatan untuk tidak coba-coba membuat kekacauan, membuat perusakan, melakukan penganiayaan, pembakaran dan lain lain," katanya.
Leonardus menjamin, demonstrasi yang dilakukan dengan tertib akan difasilitasi dengan baik.
Baca juga: Tinggal Sendiri, Jenazah Kakek 90 Tahun Ditemukan Membusuk Setelah 4 Hari Meninggal
"Saya peringatkan dari sekarang. Kalau tertib kita layani semuanya dengan baik, kita fasilitasi. Tapi kalau saya temukan lagi ada perusakan, kami lakukan penegakan hukum dan langsung kami tahan, tidak akan ada penangguhan," jelasnya.
Sebelumnya, demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (8/10/2020) berujung kericuhan.
Massa melempar Balai Kota Maluku dan DPRD Kota Maluku dengan batu. Massa juga merusak bus Polres Batu dan truk Polres Blitar.
Selain itu, massa membakar mobil patroli Satpol PP Kota Malang dalam kondisi terbalik. Massa juga membakar empat motor dinas Polresta Malang Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.