PEKANBARU, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan pemeriksaan terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Riau, karena diduga tidak profesional.
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com mengatakan
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 94-PKE-DKPP/IX/2020.
Dalam sidang ini, sebut dia, DKPP akan memeriksa Ketua KPU Kota Dumai, yakni Darwis, dan anggotanya, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal masing-masing sebagai Teradu I-V.
Baca juga: Ini Motif 7 Pelaku Sekap dan Aniaya Polisi Pascademo di Bandung
Mereka diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai, yakni Zulfan, Supratman, dan Agustri sebagai Pengadu I, II, dan III.
"Pokok perkara yang diadukan, yakni terkait dugaan bahwa para teradu tidak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1–SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020," kata Bernad, Senin (12/10/2020).
Menurut pengadu, lanjut dia, para teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada Deky Indrawan selaku Anggota PPS Bintan untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan apabila belum melaksanakan rapid test.
Baca juga: Viral Video Calon Bupati Solok Langgar Lokasi Kampanye, Marahi Panwascam Saat Diingatkan
Sedangkan berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kajian yang dilakukan oleh para teradu, diketahui bahwa para teradu belum pernah melakukan teguran sebelumnya kepada Deky Indrawan atau koordinasi dengan para pengadu terkait pemberian sanksi.
"Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau," sebut Bernad.