Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Demonstran Jadi Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Polisi

Kompas.com - 12/10/2020, 14:45 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan sejumlah orang saat kericuhan pada demo tolak UU Omnibuslaw law Cipta Kerja di gedung DPRD dan Gedung Sate, Kota Bandung.

Diketahui, setelah kericuhan itu, seorang petugas kepolisian berinisial Brigadir A disekap dan dianiaya sejumlah orang.

"Pagi ini dari Polda Jabar akan menyampaikan hal-hal terkait dengan pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Oktober, pada saat kejadian demo di Gedung Sate maupun di DPRD," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Demo di Bandung Kembali Ricuh, Area Gedung Sate Dilempari Batu

Dari tujuh orang tersangka itu, tiga di antaranya ditahan di Mapolda Jabar, yakni berinisial DR, CH dan DH.

Sementara empat orang lainnya tidak ditahan lantaran masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

"Ada pun tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan," kata Erdi

Dijelaskan, anggota yang dianiaya ini disekap di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, ketika unjuk rasa buruh menolak UU Cipta Kerja di gedung DPRD dan Gedung Sate.

"Di situ anggota kami dilakukan penyekapan oleh mereka dan dilakukan penganiayaan," kata Erdi.

Akibat penganiayaan itu, kata Erdi, anggotanya mengalami luka di kepala.

"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu, nanti (ada) barang buktinya," ucapnya.

Awalnya, polisi menangkap 75 demonstran yang melakukan tindakan anarkistis. Hasil pengembangan penyelidikan, 7 orang di antaranya dijadikan tersangka.

"Pelaku yang kita tahan ini adalah yang melakukan penyekapan, tiga orang yang melakukan penganiayaan ini," ucap Erdi.

Baca juga: Mahasiswa dan Buruh Kembali Padati Gedung Sate dan DPRD Jabar

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com