KOMPAS.com - ARN (20), seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), mengaku dipukul dan dipaksa mengaku sebagai provokator saat terjadi kericuhan di depan Gedung DPRD DIY dalam demo penolakan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.
Akibat pemukulan itu, ARN harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhanyangkara Yogyakarta.
Terkait dengan itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro angkat bicara.
Baca juga: Akhir Perjalanan Samsul, Pelaku yang Bacok Anak 9 Tahun Saat Bela Ibunya Diperkosa
Dengan tegas, Purwadi membantah adanya pemukulan saat dilakukan interogasi terhadap ARN, apalagi memaksanya mengaku sebagai provokator.
"Tidak ada. Yang sudah di Polresta tida ada pemukulan, mereka kan di lapangan," kata Purwadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (11/10/2020).
"Enggak ada, kita sesuai bukti pendukung. Yang tidak sesuai dengan fakta hukum ya kita lepaskan. Sudah bukan zamannya paksa-paksa orang mengaku," sambungnya.
Baca juga: Mahasiswa UGM Mengaku Dipukul dan Dipaksa Mengaku sebagai Provokator