Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Bandung, Ditemukan 40 Kartu ATM

Kompas.com - 12/10/2020, 09:54 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM di Bandung.

Saat penangkapan, polisi menembak kaki dua pelaku pencurian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menyebutkan, keempat pelaku yakni berinisial AM, AI, AR, dan AS.

Baca juga: Mengenal Pantai Air Manis, Lokasi Batu Malin Kundang yang Viral

Pelaku yang ditembak pada bagian kaki adalah AR dan AI.

Ulung menjelaskan, empat pelaku ditangkap seusai beraksi pada sebuah ATM di Jalan Djundjunan dan Jalan Cijambe Kota Bandung.

Mereka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan tusuk gigi.

Baca juga: Mahasiswa UGM Mengaku Dipukul dan Dipaksa Mengaku sebagai Provokator

Saat para pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang puluhan juta rupiah milik korban.

"Dari TKP di Jalan Djundjunan, pelaku mendapat sebanyak Rp25 juta, sudah diambil dan di Cijambe sebanyak Rp30 juta," kata Ulung seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Dikira Pedemo, Dosen di Makassar Diduga Dianiaya Polisi hingga Babak Belur

Ulung mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terkait adanya nasabah lain yang menjadi korban.

Sebab, berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di kota-kota lain seperti Denpasar dan Tangerang.

"Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya," kata Ulung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40 kartu ATM hasil curian maupun kartu ATM palsu dari berbagai bank.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com