Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pegawai Bawaslu Mengawasi dari Rumah akibat Pandemi dan Klaster Pilkada

Kompas.com - 12/10/2020, 09:16 WIB
Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menerapkan kerja dari rumah untuk menghindari penularan virus corona dari klaster Pilkada.

Sebanyak 2 orang pegawai Bawaslu Jambi dinyatakan positif Covid-19.

Kemudian, beberapa waktu lalu seorang pegawai Bawaslu Jambi meninggal dunia karena Covid-19.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 11 Oktober 2020

"Kita kerja dari rumah (WFH). Pengawasan tetap dilakukan dengan ketat," kata anggota Bawaslu Jambi Fahrul Rozi melalui sambungan telepon, Minggu (11/10/2020).

Ia belum bisa memastikan sampai kapan sistem kerja dari rumah diberlakukan.

Meskipun akan kesulitan, Bawaslu tetap optimistis dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya kampanye secara ketat.

Baca juga: Barang Bukti Kapal Ikan Vietnam yang Ditangkap Diduga Dijual di Batam

Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penindakan, menurut Fahrul, pihaknya akan intens berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu yang ada di daerah.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jambi Johansyah menuturkan, 2 orang pegawai Bawaslu Jambi yang positif Covid-19 menjalani isolasi secara mandiri.

"Kan hari ini baru diumumkan, jadi masih isolasi mandiri," kata Johansyah melalui pesan singkat, Minggu.

Semua pegawai Bawaslu sudah menjalani tracing dan screening.

Proses ini hanya dilakukan untuk pegawai internal Bawaslu.

Adapun total kasus positif Covid-19 di Jambi terus naik menjadi 812 orang.

Jumlah pasien yang sembuh sebanyak 316 orang.

Sementara itu, terdapat 18 orang yang dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Sengketa dan Hukum Bawaslu Provinsi Jambi meninggal dunia di RS Raden Mattaher Provinsi Jambi, karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com