Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sweeping Buruh hingga Anarkis Saat Demo di Tangerang, 9 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/10/2020, 07:49 WIB
Acep Nazmudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com -  Polisi menetapkan 9 tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebanyak 9 orang tersebut diduga bertindak anarkis, di antaranya melakukan sweeping terhadap buruh, melawan petugas, serta merusak fasilitas milik orang lain.

Para tersangka masing-masing berinisial H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.

Baca juga: Dikira Pedemo, Dosen di Makassar Diduga Dianiaya Polisi hingga Babak Belur

Kepala Polresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg.

"5 dari 9 tersangka dijerat dengan pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut undang-undang," kata Ade saat Konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Ade menjelaskan, 5 tersangka melawan petugas saat tengah melakukan sweeping buruh supaya ikut unjuk rasa di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg.

Baca juga: Mahasiswa UGM Mengaku Dipukul dan Dipaksa Mengaku sebagai Provokator

Saat dihalau petugas, menurut Ade, tersangka malah melawan dengan membentak-bentak dengan kalimat kasar.

Selain melakukan sweeping, para tersangka juga terbukti melakukan perusakan fasilitas dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis.

"Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweeping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor, lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor," kata Ade.

Aksi anarkis yang mereka lakukan terekam kamera CCTV dan juga video kamera ponsel.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk 9 tersangka tersebut.

Ade mengatakan, kelima tersangka yang melawan petugas dijerat Pasal 212 KUHP.

Sementara keempat tersangka lain yang melakukan tindakan perusakan dijerat Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman 1 hingga 5 tahun penjara.

"Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com