Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ogan Ilir Periksa Calon Petahana Terkait Rekomendasi Diskualifikasi

Kompas.com - 12/10/2020, 06:44 WIB
Amriza Nursatria,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memanggil calon bupati Ogan Ilir dari petahana, yakni Ilyas Panji Alam, Minggu (11/10/2020).

Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam Pilkada Ogan Ilir.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan ilir merekomendasikan agar Ilyas Panji Alam dan pasangannya Endang Putra Utama didiskualifikasi dari calon bupati.

Ilyas Panji Alam datang ke KPU Ogan Ilir sekitar pukul 16.59 WIB.

Baca juga: Pasca Rekomendasi Diskualifikasi Calon, Pengamanan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir Diperketat

Setelah menunggu sejenak, ia lalu menjalani pemeriksaan guna mengklarifikasi kebijakan dan kewenangan yang ia miliki terkait dugaan pelanggaran administrasi berupa pemanfaatan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan politiknya.

Pemeriksaan Ilyas Panji Alam berlangsung sekitar 4 jam.

"Saya datang untuk menjalani pemeriksaan oleh KPU. Soal isi pemeriksaan dan hal lainnya silakan ditanyakan ke KPU Ogan Ilir," kata Ilyas.

Baca juga: Bawaslu Ogan Ilir Rekomendasi KPU Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang

Namun, Ilyas optimistis bahwa rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tidak akan menganggu tahapan Pilkada yang ia jalani, di mana saat ini sedang memasuki tahapan kampanye.

"Tidak, tidak menganggu. Kami tetap melakukan kampanye seperti biasa ke desa-desa," kata dia.

Ilyas meyakini bahwa penyelenggara pemilu telah profesional, sehingga dapat menangani permasalahan dengan benar.

Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati mengakui bahwa pemanggilan Ilyas untuk mengklarifikasi rekomendasi Bawaslu.

Menurut Massuriyati, pertanyaan kepada Ilyas seputar anggaran, kewenangan dan program kegiatan.

"Yang bersangkutan kita panggil karena sebagai terlapor, kita meminta keterangan terkait apa yang ada di rekomendasi, yaitu soal anggaran, kewenangan dan program kegiatan," kata Massuriyati.

Selanjutnya, sikap KPU akan disampaikan setelah dilakukan rapat komisioner.

"Sesuai aturan harus ada keputusan selama tujuh hari dan karena rekomendasi itu diserahkan tanggal 5 Oktober lalu, maka batas waktu terakhir unfuk memberi jawaban tanggal 12 yang jatuh pada esok hari," kata Massuriyati.

Massuriyati memastikan tidak ada intervensi pada komisioner KPU terkait pemeriksaan calon bupati petahana tersebut.

"Tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun. KPU adalah lembaga independen bebas dari intervensi pihak manapun," kata Massuriyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com