KOMPAS.com- Seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial ARN (20) diduga dipukul oleh aparat serta dipaksa mengaku sebagai provokator.
Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam demo menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Akibat pemukulan itu ARN harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta.
Ia mengalami sesak napas lantaran tendangan dan lebam di wajah.
Baca juga: Mahasiswa UGM Mengaku Dipukul dan Dipaksa Mengaku sebagai Provokator
Menggunakan sepeda motor, ARN menyusul kawan lainnya yang sudah berjalan dari bundaran UGM.
Saat itu, ARN juga membawa dua kardus air minum yang akan dibagikan ke rekannya.
Kemudian ARN bergabung bersama barisan demonstran di baris depan.
Namun setibanya di depan Gedung DPRD, kericurhan terjadi. Keributan itu disebabkan karena aparat terprovokasi oleh demonstran.
“Empat personel diganggu massa, saya yakin anak SMA atau SMK. Satu personel terprovokasi, kebetulan posisi saya pas di belakang personel itu. Mulai bentrok dan ricuh, saya ikut mundur bersama polisi, saya masuk ke aula DPRD,” kata ARN.
Baca juga: Mengamuk dan Sebut Kotanya Dihancurkan, Risma Temukan Ada Demonstran dari Lamongan hingga Madiun
Namun ketika berlindung, ARN didatangi salah seorang aparat yang juga mulai menginterogasinya.
Aparat juga menyita ponsel milik ARN dan membawanya bersama demonstran lainnya.
Ia rupanya dibawa ke lantai atas Gedung DPRD untuk diinterogasi.
ARN diminta mengaku sebagai provokator usai polisi melihat percakapan dari ponselnya.
"Mereka anggap chat saya dengan mahasiswi ini untuk provokasi demo Gedung DPRD jadi ricuh,” kata ARN.
Saat itulah ARN mengaku mengalami tindak kekerasan.
"Kepala dan muka saya beberapa kali dipukul sampai gagang kacamata saya patah," tutur ARN.
Baca juga: Dosen-dosen yang Dukung Mahasiswa Berdemo, Beri Nilai A dan Liburkan Kuliah
Wajahnya juga lebam karena terkena pukulan.
Ia harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta.
Saat berada di rumah sakit, ARN sempat dijenguk oleh Direktur Kemahasiswaan UGM Suharyadi.
“Pak Haryadi minta saya tetap semangat tetap pikir positif. Saya ingin masalah ini cepat selesai dan bisa kuliah kembali,” ujar dia.
Baca juga: 5 Wartawan yang Dianiaya Oknum Polisi Saat Liput Demo di Samarinda Lapor ke Propam
Polisi membantah telah melakukan pemukulan terhadap mahasiswa. Apalagi memaksa mereka mengaku sebagai provokator.
"Tidak ada. Yang sudah di Polresta tidak ada pemukulan, mereka kan di lapangan," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro.
"Enggak ada, kita sesuai bukti pendukung. Yang tidak sesuai dengan fakta hukum ya kita lepaskan. Sudah bukan zamannya paksa-paksa orang mengaku," ucap dia.
ARN kini dikenai wajib lapor usai diizinkan pulang pada Sabtu malam.
"Wajib lapor. Tapi lihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.