SERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Serang Syafrudin memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 20 Oktober 2020.
Keputusan untuk melanjutkan PSBB ini diambil karena jumlah kasus Covid-19 di Serang masih terus bertambah.
Selain itu, adanya instruksi dari Gubernur Banten Wahidin Halim.
Baca juga: Pencuri Kambing Kritis Setelah Menabrak Kambing Saat Dikejar Warga
"PSBB akan diperpanjang sampai tanggal 20 Oktober. Sesuai dengan instruksi Pak Gubernur, terkahir itu sampai tanggal 20 Oktober," kata Syafrudin di Kota Serang, Banten, Minggu (11/10/2020).
Berberdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-Huk/2020, PSBB di seluruh Banten diterapkan selama sebulan, mulai dari 21 September hingga 20 Oktober.
"Tapi PSBB ini kewenangannya di masing-masing daerah yang memutuskan," ujar Syafrudin.
Baca juga: Barang Bukti Kapal Ikan Vietnam yang Ditangkap Diduga Dijual di Batam
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang Hari Pamungkas menambahkan, tingkat disiplin dan pengetatan protokol kesehatan pada PSBB jilid kedua dinilai efektif mengendalikan kasus Covid-19.
"Pengetatan protokol kesehatan dengan terus gencarnya operasi yustisi yang dilakukan sangat efektif dibandingkan check point," kata Hari.
Menurut dia, dalam dua pekan pelaksanaan PSBB jilid kedua, masyarakat Ibukota Provinsi Banten kini sudah mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan, jumlah swab test sudah mencapai 84 persen dari target WHO, yakni 1 persen dari jumlah penduduk.
"Dalam dua pekan ini kasus menurun, meskipun masih ada kasus yang didominasi dari klaster keluarga," kata Hari.
Dia mengatakan, apabila kasus Covid-19 bisa nihil dalam dua pekan, maka penerapan PSBB akan dihentikan.
Berdasarkan data terbaru dari Dinkes Kota Serang, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 306 orang.
Jumlah itu terdiri dari 26 orang dirawat di rumah sakit dan 138 orang diisolasi.
Kemudian, 131 orang dinyatakan sembuh dan 11 orang meninggal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.