Sementara itu, Pandra menjelaskan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kerusuhan saat demo UU Cipta Kerja.
Kelimanya terbukti merusak fasilitas umum dan membawa benda berbahaya.
"Lima orang itu sudah masuk tahap penyidikan, mereka dijerat Pasal 170 KUHP," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).
Dari tangan kelima tersanga ini, polisi mengamankan barang bukti berupa batu, potongan kaca, kayu balok, hingga bahan bakar di dalam plastik.
(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Dony Aprian, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.