Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Didiskualifikasi, Paslon Petahana Ilyas-Endang Siap Bela Diri

Kompas.com - 11/10/2020, 12:55 WIB
Amriza Nursatria,
Farid Assifa

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Calon wakil bupati Ogan Ilir nomor urut dua Endang PU Ishak yang berpasangan dengan bupati petahana Ilyas Panji Alam, enggan menanggapi hasil rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir yang meminta KPU mendiskualifikasi pasangan tersebut karena dianggap telah melakukan pelanggaran admistrasi pilkada.

Endang meminta Kompas.com mengonfirmasi ke Tim Advokasi Pasangan Ilyas-Endang untuk menanggapi hal tersebut.

"Untuk hal itu konfirmasi ke Tim Advokasi Ilyas-Endang (saja)," katanya melalui pesan WhatsApp

Tim Advokasi Pasangan Bupati Petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak melalui ketuanya Firli Darta saat dihubungi Kompas.com menyatakan, pihaknya mengormati keputusan Bawaslu Ogan Ilir karena itu bagian dari proses demokrasi.

Baca juga: Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Diskualifikasi, Ini yang Dilakukan Paslon Petahana Ilyas-Endang

 

Namun demikian, Firli mengatakan, pasangan Ilyas-Endang akan melakukan upaya hukum bahkan hingga ke Mahkamah Agung sebagai bagian dari hak pembelaan.

"Kita menghormati itu sebagai sebuah proses demokrasi, namun kita akan melakukan upaya hukum hingga ke MA sebagai bagian dari hak dan ruang pembelaaan kita," terang Firli melalui sambungan telepon, Minggu (11/10/2020).

Firli menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi hasil rekomendasi dari Bawaslu itu. Mereka mengetahui adanya rekomendasi itu dari media massa.

"Kami belum menerima apa pun terkait rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir itu. Kami hanya mengetahui dari berita di media massa. Oleh karena itu, kita hanya menganggap itu hanya wacana atau opini saja, namun kita tetap mempersiapkan diri untuk melakukan pembelaan," terang Firli 

Menurut Firli, hasil keputusan Bawaslu Ogan Ilir berupa rekomendasi untuk mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang merupakan kajian Bawaslu sendiri tanpa memberi ruang pembelaan kepada pihak terlapor.

"Memang ada klarifikasi tapi tidak pernah mempertimbangkan atau meminta bukti-bukti dari terlapor, mereka hanya mempertimbangkan bukti-bukti dari pelapor saja tanpa meminta bukti-bukti dari kita," kata Filri lagi

Firli menyatakan, pasangan Ilyas-Endang tidak terpengaruh oleh kabar soal rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu.

Pihaknya akan fokus melakukan kampanye dari desa ke desa untuk mencari simpati warga.

"Untuk paslon saat ini tetap fokus pada kampanye ke desa-desa untuk merebut suara rakyat, sedang soal rekomendasi itu jika sudah dieksekusi kita akan melakukan langkah hukum sampai MA," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Iin Irianto membenarkan adanya laporan dari Bawaslu Ogan Ilir yang telah merekomendasikan ke KPU Ogan Ilir agar pasangan calon Bupati Ogan Ilir petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama didiskualifikasi karena telah melakukan pelanggaran administrasi pilkada.

Baca juga: Bawaslu Ogan Ilir Rekomendasi KPU Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang

Bawaslu Sumatera Selatan, jelas Iin Irianto, memastikan bahwa Bawaslu Ogan Ilir sudah menjalankan semua prosedur dan ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati membenarkan pihaknya telah menerima rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tersebut pada tanggal 5 Oktober lalu.

Saat ini ia sedang berada di KPU pusat di Jakarta untuk berkonsultasi terkait rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com