Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Diskualifikasi, Ini yang Dilakukan Paslon Petahana Ilyas-Endang

Kompas.com - 11/10/2020, 08:14 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Rekomendasi itu dikeluarkan terkait laporan tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani.

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Iin Irianto telah menerima laporan dari Bawaslu Ogan Ilir terkait rekomendasi itu.

"Bawaslu Sumatera Selatan juga memastikan Bawaslu Ogan Ilir (terkait) prosedur dan ketentuan sudah sesuai dengan aturan yang ada," kata Iin saat dikonfirmasi di Palembang, Sabtu (10/10/2020).

Kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan rekomendasi yang dikeluarkan itu berada di tangan KPU Ogan Ilir.

Iin menjelaskan, Bawaslu Sumatera Selatan akan memantau perkembangan rekomendasi tersebut.

Baca juga: Dugaan Kampanye Terselubung Petahana di Pilkada Ogan Ilir, Lantik Karang Taruna hingga Bantuan Covid-19

Saat ditanya jika KPU Ogan Ilir tak melakasanakan rekomendasi Bawaslu, Iin tak mau berandai-andai.

"Kita tidak mau berandai-andai, yang jelas pada saatnya nanti Bawaslu akan menjalankan tugas, peran dan kewenangan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang," kata Iin.

Pasangan Panca-Ardani melaporkan pasangan petahana Ilyas-Endang terkait dugaan pelanggaran pilkada yang memanfaatkan bantuan Covid-19. Terdapat stiker wajah Ilyas Panji Alam di sejumlah bantuan beras dan sembako yang dibagikan kepada masyarakat.

Selain itu, pasangan Panca-Ardani juga melaporkan dugaan pelanggaran pengangkatan Plt Sekda Ogan Ilir yang ditenggarai melanggar aturan batas waktu mutasi pejabat.

Laporan itu juga terkait dugaan sejumlah pejabat yang mengajak warga penerima bantuan beras memilih calon petahana. Pelanggara lain adalah dugaan kampanye terselubung saat pelantikan pengurus organisasi karang taruna.

(KOMPAS.com - Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com