Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Diskualifikasi, Ini yang Dilakukan Paslon Petahana Ilyas-Endang

Kompas.com - 11/10/2020, 08:14 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi calon petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama di Pilkada Serentak 2020.

Ketua Tim Pemenangan Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak, Yulian Gunhar mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang diambil Bawaslu Ogan Ilir.

Ia memastikan, pasangan petahana Ilyas-Endang tetap fokus berkampanye untuk menarik hati masyarakat Ogan Ilir.

"Kita menghormati proses yang dilakukan oleh penyelanggara pemilu karena itu memang kewenangan, kita juga tidak baper dan galau karena semua itu masih dalam proses," jelas Gunhar saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).

Gunhar mengaku, pihaknya belum menerima salinan surat rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tersebut.

Baca juga: Bawaslu Ogan Ilir Rekomendasi KPU Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang

"Sampai saat ini kita belum menerima salinan rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tersebut," jelas Gunhar.

Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati mengaku berada di Jakarta untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir itu.

Massuriyati sedang berkonsultasi dengan KPU RI.

Menurutnya, KPU Ogan Ilir menerima rekomendasi itu pada 5 Oktober 2020.

"Saya sedang di Jakarta untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Pusat terkait rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir" kata Massuriyati.

Sebelumnya, Bawaslu Ogan Ilir mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi pasangan calon petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama pada Pilkada Serentak 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com