Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Pedemo yang Ditetapkan Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 11/10/2020, 05:00 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Empat demonstran yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law di Semarang ditahan pihak kepolisian.

Mereka adalah mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Semarang.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Pasal 170 ayat 1 KUHP terkait perusakan barang dan atau Pasal 406, 212, dan 216 KUHP.

Melalui Tim Advokasi Pembela Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah, orangtua dari mahasiswa IA dan MA mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Semarang Ricuh, 269 Demonstran Diamankan

Sementara dua mahasiswa lainnya IR dan NA akan didampingi oleh tim hukum dari pihak kampus.

Tim Advokasi, Eti Oktaviani mengatakan, orangtua kedua mahasiswa IA dan MA akan bertindak sebagai penjamin anaknya tidak akan melarikan diri dan tetap mengikuti proses hukum di kepolisian.

Permohonan itu diajukan agar dapat mengikuti Ujian Tengah Semester yang akan dimulai 12 Oktober 2020 besok.

Keduanya merupakan mahasiswa baru semester satu dari kampus yang berbeda.

"Yang ditahan masih berstatus sebagai mahasiswa/pelajar sehingga proses pendidikan yang bersangkutan akan terganggu," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Untuk itu, kata dia, besar harapan orangtua agar IA dan MA dapat mengikuti pendidikannya.

"Alasan penahanan kepada para masa aksi harusnya bisa ditangguhkan karena orangtua yang bersangkutan telah menjadi penjamin," ucapnya.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Ricuh, Pagar Kantor Gubernur Dijebol

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.

Dia berharap penangguhan penahanan bisa dikabulkan karena berkaitan dengan akses pendidikan bagi para peserta aksi.

"Sampai hari belum ada informasi dikabulkannya penangguhan. Sudah kami pastikan diterima Polrestabes Semarang kemarin (Jumat). Kami ada tanda terimanya," jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Untuk permohonan tersebut sudah kita terima. Nanti buat pertimbangan oleh penyidik," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 269 demonstran ditangkap terkait kericuhan saat demo UU Cipta Kerja di kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (7/10/2020).

Sebelum dibawa ke Mapolrestabes Semarang, mereka terlebih dulu dikumpulkan di kantor DPRD Jawa Tengah untuk diperiksa.

"Kami dari Polrestabes Semarang sempat mengamankan sejumlah 269 orang kemudian kita lakukan klarifikasi, tanya segala macam, interview, pendataan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Benny Setyowadi kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Usai dilakukan pemeriksaan tahap pertama, sebanyak 76 orang telah dipulangkan.

"Dari 193 orang itu kita cek lagi kedalamannya, kami menemukan ada 4 orang yang diduga sebagai pelaku demo yang menjurus pengrusakan. Sisanya 189 sudah dipulangkan tadi malam," jelasnya.

Empat demonstran dari unsur mahasiswa tersebut saat ini masih menjalani proses pendalaman.

"Kita lakukan pemeriksaan baik keterangan yang bersangkutan, keterangan saksi maupun alat bukti berupa foto dan video," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com