MEDAN, KOMPAS.com - Dua pria diduga sebagai pelaku pelemparan dari atas gedung DPRD Kota Medan ke arah pengunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Sumut pada Kamis (8/10/2020) ditangkap. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.
"Intinya sudah diamankan, keduanya laki-laki dan sedang dalam pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakannya ketika dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (10/10/2020) sore.
Tatan mengaku belum mengetahui di mana kedua pria ditangkap dan apa profesinya. Saat ini, dia sedang menunggu hasil pemeriksaan.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan pihaknya sudah mengantongi identitas kedua pelaku dan dipastikan keduanya bukan polisi.
"Kita pastikan kita sudah tahu identitasnya. Kita akan periksa, itu bukan polisi. Jadi ada yang memprovokasi melempar dari atas gedung motifnya agar terprovokasi," katanya, Jumat (9/10/2020).
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa di DPRD Sumut pada Kamis (8/10/2020) berlangsung rusuh. Terjadi aksi pelemparan ke kaca gedung DPRD Sumut, polisi dan sejumlah toko di sekitarnya.
Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Sorong Ricuh, Massa Lempari Polisi dan Gedung DPRD dengan Batu
Pada saat itulah terjadi pelemparan dari atas gedung DPRD Kota Medan dan terekam dan videonya viral di media sosial.
Terlihat 2 orang melemparkan sesuatu diduga batu ke arah massa aksi. Tidak jelas siapa pelakunya.
Hanya saja, dalam video berdurasi beberapa detik itu, terjadi 3 kali pelemparan ke arah massa aksi.
Video tersebut tayang hingga 44.620 kali dengan 188 komentar. Untuk diketahui, antara gedung DPRD Kota Medan dan DPRD Sumut hanya dibatasi dengan tembok pembatas setinggi sekitar 2 meter.
Massa aksi berkumpul di Jalan Imam Bonjol, Jalan Raden Saleh, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Kejaksaan, dan Lapangan Merdeka.
Pengunjuk rasa yang melihat pelemparan itu meneriakinya dari bawah sambil menunjuk-nunjuk ke atas gedung DPRD Kota Medan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.