MALANG, KOMPAS.com – Sebanyak 128 demonstran yang diamankan saat aksi menolak Omnibus Law di Malang, Jawa Timur, dibebaskan pada Jumat (9/10/2020) malam.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, ratusan demonstran yang dibebaskan karena tidak cukup bukti setelah melewati pemeriksaan selama 1x24 jam.
“Pemeriksaan secara keseluruhan karena dari 128 itu kami belum dapat bukti yang kuat. Karena waktunya 1x24 jam kami wajib memulangkannya,” katanya, Jumat.
Baca juga: 20 Pedemo Reaktif Rapid Test Covid-19, Pemkot Malang Waspada Klaster Demonstrasi
Dengan begitu, masih tersisa satu orang yang diamankan polisi.
Sebab, saat kericuhan terjadi pada Kamis (8/10/2020), polisi mengamankan sebanyak 129 orang.
Azi mengatakan, satu orang yang tersisa masih dalam tahap penyelidikan lanjutkan dan berpotensi menjadi tersangka.
“Masih ada satu orang yang kami periksa, kami lakukan penyidikan yang diduga menjadi pelaku (pengrusakan),” jelasnya.
Baca juga: Total 129 Massa Aksi Diamankan di Malang, Terdiri dari Pelajar hingga Kuli Bangunan
Satu orang yang masih ditahan ini berinisial AN (21), seorang kuli bangunan asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Dia tertangkap merusak kendaraan dinas milik Polres Batu.
“Dia melempari kaca bus dengan menggunakan batu, tidak memprovokasi,” jelasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan