KOMPAS.com- Polda Bengkulu menangkap dua mahasiswa berinisial MS dan DN.
Keduanya ditangkap usai mengunggah video berisi ancaman akan membantai aparat.
Video itu diunggah sebelum demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bengkulu.
Dalam tayangan video tersebut, tampak dua oknum mahasiswa itu mencabut samurai dan menyiapkan batu di motornya.
Sembari memegang senjata tajam, mereka meneriakkan akan membantai polisi dalam aksi unjuk rasa.
Baca juga: Polda Bengkulu Ringkus Mahasiswa yang Ancam Bantai Polisi di Video
Mereka pun menyatakan permohonan maaf.
"Kami minta maaf, karena telah mengatakan akan membantai polisi," kata mahasiswa tersebut.
"Kami berdua pun tidak menyangka hal ini akan berujung di kantor polisi," lanjutnya.
Baca juga: Mengamuk dan Sebut Kotanya Dihancurkan, Risma Temukan Ada Demonstran dari Lamongan hingga Madiun
Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif mengemukakan, dua mahasiswa itu ditangkap lantaran melanggar Undang-undang ITE dan kepemilikan senjata tajam.
"Ms dan dn kami amankan saat sedang berada di indekos milik keduanya. Dan keduanya pun diamankan karena diduga telah melanggar Undang-Undang ITE dan sajam karena telah mengunggah video akan membantai polisi saat demo di depan gedung DPRD dilakukannya," ujar Tedy, Jumat (10/10/2020).
Saat ini Polda Bengkulu masih melakukan pemeriksaan terhadap dua mahasiswa itu.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.