Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif mengemukakan, dua mahasiswa itu ditangkap lantaran melanggar Undang-undang ITE dan kepemilikan senjata tajam.
"Ms dan dn kami amankan saat sedang berada di indekos milik keduanya. Dan keduanya pun diamankan karena diduga telah melanggar Undang-Undang ITE dan sajam karena telah mengunggah video akan membantai polisi saat demo di depan gedung DPRD dilakukannya," ujar Tedy, Jumat (10/10/2020).
Saat ini Polda Bengkulu masih melakukan pemeriksaan terhadap dua mahasiswa itu.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.