"Untuk pengelola usaha seperti kafe, restoran dan sebagainya jika melanggar kami beri teguran tertulis. Jika melanggar sudah tiga kali dikenai hukuman pidana kurungan 30 hari atau denda Rp 15 juta," ujar Dedy.
Dedy mengatakan, penerapan sanksi di Perda AKB tersebut bertujuan untuk memberi efek jera.
Baca juga: Sumbar Siaga Karhutla, Sepanjang 2020 Ditemukan 6 Titik Panas
Saat ini, kata Dedy, angka kasus Covid-19 di Sumbar masih tinggi dengan rata-rata sampai 200 orang per hari.
"Jika protokol kesehatan diterapkan, kami berharap angka kasus Covid-19 ini bisa menurun," ujar Dedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.