Namun, setelah dicek, ternyata informasi yang disebarkan AR tidak benar. Tim dari Polres Bima Kota langsung menelusuri akun RA.
Setelah diketahui alamatnya, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku.
”Saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone. Saat ini, pelaku RA tengah diperiksa oleh penyidik Reskrim," ujar Kapolres.
Baca juga: Hujan Sejak Dini Hari, Banjir dan Longsor Terjadi di Bali
Kapolres menegaskan, tidak ada mahasiswa yang meninggal dunia saat terjadi aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Kota Bima.
Menurut dia, informasi yang disebarkan RA di media sosial merupakan kabar bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Informasi yang sebarkan RA itu tidak benar. Mahasiswa bernama Ufran tidak meninggal. Dia adalah salah satu peserta demo yang sempat diamankan saat aksi unjuk rasa ricuh di DPRD Kota Bima. Kemarin, saudara Ufran bersama mahasiswa lainya telah diperbolehkan pulang dengan kondisi baik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.