Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Wagub Sumsel Dilempari Batu oleh Massa hingga Gubernur Fasilitasi Mahasiswa ke Jakarta

Kompas.com - 10/10/2020, 10:39 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Massa aksi penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja melempari Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan Mawardi Yahya dengan botol dan batu, Jumat (9/10/2020).

Wagub pun terpaksa dievakuasi oleh Satpol PP untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

Baca juga: Demo Omnibus Law di Palembang Rusuh, Polisi Tangkap 2 Perusak Mobil

Berawal tolak tanda tangan surat pernyataan

ilustrasi massaGetty Images/iStockphoto/champc ilustrasi massa
Sebelumnya, ribuan massa aksi berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Sumsel.

Saat itu massa aksi menyodorkan surat pernyataan sikap menolak disahkannya undang-undang tersebut.

Massa mendesak Wagub Mawardi memberi tanda tangan di atas surat pernyataan.

Namun ketika itu, Mawardi yang menemui massa menolaknya..

Baca juga: Disdik Sumsel Kaget Banyak Pelajar Ditangkap karena Ikut Demo Penolakan UU Cipta Kerja

 

Ilustrasi Omnibus Law.Shutterstock Ilustrasi Omnibus Law.
Alasan menolak

Massa yang mengetahui penolakan tersebut seketika melempari botol dan batu ke arah Mawardi.

Keadaan menjadi memanas dan tak terkendali.

Rupanya, Mawardi memiliki alasan menolak tanda tangan ketika surat pernyataan disodorkan kepadanya.

Mawardi mengaku belum membaca secara menyeluruh draf UU yang dipermasalahkan tersebut.

Akibat pelemparan batu, Satpol PP mengevakuasi Wagub ke tempat yang aman.

Baca juga: Menolak Tanda Tangan, Wagub Sumsel Dilempari Batu

Ditandatangani gubernur

Massa aksi dari gabungan mahasiswa se-Sumatera Selatan melakukan orasi di depan kantor Gubernur Sumsel untuk menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).KOMPAS.com/Aji YK Putra Massa aksi dari gabungan mahasiswa se-Sumatera Selatan melakukan orasi di depan kantor Gubernur Sumsel untuk menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).
Massa aksi tak segera meninggalkan lokasi. Mereka masih mendesak pemimpin daerah menandatangani surat pernyataan penolakan.

Surat tersebut akhirnya ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

Herman menemui demonstran sekitar pukul 18.00 WIB. Ia juga sempat melakukan mediasi dengan perwakilan mahasiswa.

"Saya akan tanda tangani dan akan membawa ini ke DPR maupun Presiden," kata Herman.

Baca juga: Gubernur Sumsel Fasilitasi Mahasiswa ke Jakarta, Menolak UU Cipta Kerja

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat menemui massa aksi penolakan UU Omnibus Law yang berlangsung di kantornya, Jumat (9/10/2020). Dalam aksi tersebut Gubernur juga menolak UU Omnibus Law.KOMPAS.com/Aji YK Putra Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat menemui massa aksi penolakan UU Omnibus Law yang berlangsung di kantornya, Jumat (9/10/2020). Dalam aksi tersebut Gubernur juga menolak UU Omnibus Law.

Fasilitasi mahasiswa ke Jakarta

Tak hanya menandatangani surat pernyataan, Herman juga berjanji memfasilitasi mahasiswa ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

"Perasaan kita sama, apa yang dirasakan sudah kita rasakan semua, saya akan menyampaikan aspirasi kalian ke DPR ataupun Presiden, ini masih ada kesempatan," kata Herman.

"Undang-undang tidak langsung berlaku begitu saja, masih ada PP. Agar PP itu nantinya tidak melenceng, kita kawal bersama. Dari perwakilan mahasiswa nanti siapa yang mau mengawal dan berangkat akan saya biayai ke Jakarta," ujar Herman.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com