Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Hamili Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Modusnya Mau Tanggung Jawab

Kompas.com - 09/10/2020, 23:39 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Seorang pemuda berisinial DP (19), warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, ditangkap polisi dengan tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan bayi.

Pemuda berinisial DP itu ditangkap setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi.

Keluarga korban berinisial FA tidak terima karena anaknya yang masih di bawah umur melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan DP.

"Dalam kurun waktu sejak Oktober 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim sudah berkali-kali," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Kericuhan Demo di Surabaya, 36 Orang Jadi Tersangka, 851 Demonstran Dipulangkan

Hendi menyebutkan, kasus ini bermula saat DP menjalin hubungan asmara dengan FA (16) sejak Februari 2019.

Setelah membujuk rayu korban, kata Hendi, tersangka mengajak berhubungan intim dengan korban pertama kali di sebuah kebun jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Selanjutnya, tersangka sering mengancam korban tidak akan diantar pulang bila tidak mau berhubungan badan.

Dengan modus itu, tersangka berkali-kali menyetubuhi korban hingga akhirnya hamil.

Sebelum menyetubuhi korban, tersangka DP mengumbar janji siap bertanggung jawab dan menikahi bila korban hamil.

Setelah berhubungan intim di kebun jagung, tersangka dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah DP.

Tak lama kemudian, korban yang masih berstatus pelajar itu akhirnya hamil dan melahirkan bayi perempuan, Selasa (22/9/2020).

Tidak terima anaknya yang tiba-tiba hamil dan melahirkan bayi, orangtua korban melaporkan tersangka ke polisi.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Ditangkap setelah Dilaporkan Ibu

 

Orangtua baru mengetahui bahwa korban hamil berdasarkan laporan dari bidan setempat.

Terhadap perbuatannya itu, tersangka DP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Tak hanya itu, tersangka DP juga diancam dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya perempuan lain yang menjadi korban tersangka DP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com