Setelah berhubungan intim di kebun jagung, tersangka dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah DP.
Tak lama kemudian, korban yang masih berstatus pelajar itu akhirnya hamil dan melahirkan bayi perempuan, Selasa (22/9/2020).
Tidak terima anaknya yang tiba-tiba hamil dan melahirkan bayi, orangtua korban melaporkan tersangka ke polisi.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Ditangkap setelah Dilaporkan Ibu
Orangtua baru mengetahui bahwa korban hamil berdasarkan laporan dari bidan setempat.
Terhadap perbuatannya itu, tersangka DP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Tak hanya itu, tersangka DP juga diancam dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya perempuan lain yang menjadi korban tersangka DP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.