SERANG, KOMPAS.com - Mahasiswa yang berunjuk rasa meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI.
Permintaan itu disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Provinsi Banten saat berunjuk rasa di depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Jumat (9/10/2020).
"Menuntut kepada Gubernur Banten untuk mengeluarkan sikap menolak omnibus law UU Cipta Kerja seperti kepala daerah lain. Intinya, mempunyai sikap tegas menolak," kata Ketua Umum HMI Cabang Serang Faisal Dudayef kepada Kompas.com di lokasi, Jumat.
Baca juga: Gubernur Sumsel Fasilitasi Mahasiswa ke Jakarta, Menolak UU Cipta Kerja
Apalagi, menurut Faisal, Provinsi Banten menjadi daerah penyangga yang dekat dengan pemerintah pusat di Jakarta dan mayoritas masyarakatnya bekerja di sektor industri.
Selain itu, HMI juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Kami juga meminta kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu, supaya omnibus law dibatalkan dan dikaji ulang oleh pemerintah, baik legislatif maupun eksekutif," kata Faisal.
Baca juga: Menolak Tanda Tangan, Wagub Sumsel Dilempari Batu
Menurut mahasiswa, DPR terkesan sangat tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang.
Akibatnya, terjadi kegaduhan di tengah masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Jangan sampai mengeluarkan kebijakan yang membuat kegaduhan, sehingga masyarakat lupa akan protokol kesehatan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Alhamidi saat menemui masa aksi mengatakan, aspirasi mahasiswa akan disampaikan kepada Gubernur Banten.
"Aspirasi dari serikat buruh sudah ditampung, dari mahasiswa ditampung. Kita akan sampaikan ke Pak Gubernur," ujar Alhamidi.
Menurut Alhamdi, keputusan apakah menolak atau mendukung undang-undang, semua kewenangan ada di Gubernur Banten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.