SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 36 orang tersangka dalam demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berujung kericuhan pada Kamis (9/10/2020).
Sementara itu, 851 demonstran lain dibebaskan setelah mendapatkan pembinaan.
Dari 36 tersangka itu, 22 di antaranya menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.
Sementara, 14 tersangka ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Polrestabes Surabaya memulangkan 231 demonstran yang ditangkap, sementara Polda Jatim memulangkan 620 orang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tak memerinci latar belakang 36 tersangka itu.
Baca juga: Sedang Kunker, Khofifah Tiba-tiba Dipanggil Presiden, Bahas Penolakan UU Cipta Kerja
"Yang pasti mereka cukup bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Trunoyudo di Polda Jatim, Jumat (9/10/2020).
Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dari 851 demonstran yang dipulangkan, sebagian besar disebut tak memahami esensi demonstrasi yang dilakukan.
"Sebagian mereka hanya ikut-ikutan saja, tapi mereka sudah kami beri edukasi, dan semoga tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Trunoyudo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.