Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anarkistis, 14 Demonstran Penolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/10/2020, 19:58 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

“Terhadap 14 orang kita ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian kita lakukan penahanan terkait Pasal 170 atau perusakan secara Bersama-sama," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim.

Trunoyudo menegaskan, penetapan tersangka telah memenuhi alat bukti.

"Latar belakangnya kita tidak melihat dari status sosialnya, tetapi lebih pada esensi cukup bukti bahwasannya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 634 pengunjuk rasa yang berlaku anarkistis saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Surabaya dan Kota Malang, Kamis (8/10/2020).

Dari 634 pengunjuk rasa yang ditangkap, 505 orang berasal dari Surabaya dan 129 lagi dari Kota Malang. Para demonstran akan diproses di Mapolresta Malang dan Mapolrestabes Surabaya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul: Polda Jatim Tetapkan 14 Tersangka Kerusuhan Demo Tolak Omnibus Law di Surabaya, 620 Orang Dibebaskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com