Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Menunggu Respons Jokowi dan DPR soal Surat dari Buruh

Kompas.com - 09/10/2020, 16:38 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dua surat aspirasi dari elemen buruh terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja sudah disampaikan ke Presiden dan DPR.

Pria yang akrab disapa Emil itu pun bakal menunggu respons pemerintah pusat terhadap poin keberatan dari para serikat pekerja.

"Sudah sampai hari ini melalui Kabiro Hukum. Dua surat, satu ke DPR satu ke Presiden. Sudah saya ceritakan dalam rapat tadi (bersama Presiden) memahami dan kita tinggal tunggu saja responsnya," ujar Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Marzuki Alie Fasilitasi dan Beri Uang Makan Mahasiswanya yang Demo

Sambil menunggu reaksi pemerintah, Emil pun menyarankan agar serikat pekerja pertama menempuh jalur lain dengan uji materi di tingkat Mahkamah Konstitusi.

"Kedua, aktif mengawal di proses peraturan pemerintah. Dua cara itu diimbau untuk dimaksimalkan," kata Emil.

Sebelumnya, Ridwan Kamil menemui para demonstran yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Demo Mahasiswa di Lampung, Pakai Gaya Milenial Menyindir DPR

Emil sempat beraudiensi dengan perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai serikat pekerja.

Dengan pengawalan ketat, ia pun datang membelah kerumunan massa dan mendekat ke sumber suara.

Dalam pidatonya, Emil menyampaikan bahwa aspirasi para buruh telah ia dengar langsung dari mulai pasal omnibus law, masalah cuti, izin TKA, outsourcing, upah dan lainnya.

Ia pun menyetujui permintaan para buruh untuk mengeluarkan surat resmi yang berisi aspirasi para buruh untuk ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.

Emil mengimbau agar aksi unjuk rasa ini berjalan tertib tanpa ada perusakan fasilitas publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com