Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Sepeda Motor Dibakar Saat Demo Tolak Omnibus Law di Makassar

Kompas.com - 09/10/2020, 15:36 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak tiga unit sepeda motor dibakar saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).

Dari tiga sepeda motor yang terbakar tersebut satu di antaranya merupakan kendaraan dinas polisi. 

"Sementara dua motor lainnya merupakan motor dinas Pemprov Sulsel dan motor pribadi ASN," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: 220 Orang Ditangkap Saat Aksi Tolak Omnibus Law di Makassar

Bentrok antar polisi dan massa aksi memang terjadi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Kamis malam.

Selain tiga motor yang dibakar, satu motor lainnya dirusak di Kantor Gubernur Sulsel.

Pos polisi lalu lintas di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar saat dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal, Kamis (8/10/2020).Dok Istimewa Pos polisi lalu lintas di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar saat dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal, Kamis (8/10/2020).

Satu unit videotron yang terpasang di depan kantor gubernur juga rusak karena dilempar dengan batu dan dibakar. 

"Pos Satpol PP juga dirusak dan dilempar dengan menggunakan bom molotov di kantor gubernur," kata Ibrahim. 

Baca juga: Kapolda Sulsel Sebut Kelompok Anarko Tunggangi Demo Omnibus Law di Makassar, Pancing Kericuhan

Selain kerusakan tersebut, dua pintu pagar juga dirusak yang digunakan massa aksi sebagai blokade di kantor gubernur saat diserang aparat.

Kerusakan lain yang ditimbulkan di hari ketiga penolakan omnibus law, juga terjadi di Jalan A. P. Pettarani dan Jalan Sultan Alauddin Makassar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com