Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total 129 Massa Aksi Diamankan di Malang, Terdiri dari Pelajar hingga Kuli Bangunan

Kompas.com - 09/10/2020, 14:26 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, total massa aksi yang diamankan akibat kericuhan di Kota Malang sebanyak 129 orang. Mereka terdiri dari berbagai unsur masyarakat.

"Kami sudah melakukan penegakan hukum, dan kami amankan sebanyak 129 orang," kata Leonardus, dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (9/10/2020).

Leonardus mengatakan, sebanyak 129 orang yang diamankan terdiri dari mahasiswa sebanyak 59 orang, siswa SMA sebanyak 14 orang, siswa SMK 15 orang, siswa SMP dua orang, buruh satu orang, pengangguran 15 orang, sekuriti satu orang dan kuli bangunan lima orang.

"Kami akan lakukan pendalaman sampai 1x24 jam untuk menentukan status daripada yang diamankan ini. Kalau memang memenuhi unsur, kami akan proses untuk proses hukumnya. Nanti yang tidak terlibat, dan tidak ada perannya, akan kami kembalikan," ujar dia.

Baca juga: Anarkistis, 634 Demonstran Penolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang Ditangkap

Polisi sudah melakukan rapid test terhadap 129 orang itu. Hasilnya sebanyak 20 orang reaktif dan akan dilanjutkan dengan tes swab.

"Untuk yang 20 reaktif, akan kami lanjutkan dengan tes swab," kata dia.

Didesak supaya dibebaskan

Sementara itu, Kelompok Cipayung Plus Kota Malang yang terdiri dari PMII, HMI, GMNI, IMM dan KAMMI meminta supaya massa aksi yang diamankan untuk segera dibebaskan.

Mereka menganggap, kericuhan saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akibat kegagalan polisi dalam mengamankan aksi.

"Kami menuntut pertanggungjawaban Kapolresta Malang Kota terkait penangkapan aktivis yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang tidak pandang bulu dan cenderung asal tangkap. Kami menuntut kepada Kapolresta Malang Kota untuk membebaskan 129 orang yang ditangkap tanpa tuduhan yang jelas," kata Ketua Umum HMI Cabang Malang, Sutriyadi melalui rilis yang diterima Kompas.com.

Ketua PMII Cabang Malang, Sena Kogam mengatakan, jika polisi belum membebaskan massa aksi yang ditahan dalam waktu 1x24 jam, pihaknya akan menjemput paksa.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Malang Ricuh, 80 Orang Diamankan, 4 Motor dan 1 Mobil Patwal Dibakar

"Kelompok Cipayung Plus Kota Malang menuntut kepada aparat kepolisian Kota Malang maksimal sampai dengan hari Jumat, 9 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB untuk membebaskan kawan-kawan aktivis mahasiswa yang ditahan oleh pihak kepolisian," kata dia.

"Apabila sampai dengan pukul 14.00 WIB kawan-kawan aktivis mahasiswa tidak dibebaskan, maka kami akan melakukan penjemputan paksa karena sudah melebihi jangka waktu penyelidikan 1x24 jam," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com