"Kami menuntut pertanggungjawaban Kapolresta Malang Kota terkait penangkapan aktivis yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang tidak pandang bulu dan cenderung asal tangkap. Kami menuntut kepada Kapolresta Malang Kota untuk membebaskan 129 orang yang ditangkap tanpa tuduhan yang jelas," kata Ketua Umum HMI Cabang Malang, Sutriyadi melalui rilis yang diterima Kompas.com.
Ketua PMII Cabang Malang, Sena Kogam mengatakan, jika polisi belum membebaskan massa aksi yang ditahan dalam waktu 1x24 jam, pihaknya akan menjemput paksa.
Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Malang Ricuh, 80 Orang Diamankan, 4 Motor dan 1 Mobil Patwal Dibakar
"Kelompok Cipayung Plus Kota Malang menuntut kepada aparat kepolisian Kota Malang maksimal sampai dengan hari Jumat, 9 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB untuk membebaskan kawan-kawan aktivis mahasiswa yang ditahan oleh pihak kepolisian," kata dia.
"Apabila sampai dengan pukul 14.00 WIB kawan-kawan aktivis mahasiswa tidak dibebaskan, maka kami akan melakukan penjemputan paksa karena sudah melebihi jangka waktu penyelidikan 1x24 jam," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.