Ada dua poin yang disampaikan melalui surat bernomor 180/2686/HK-C, tertanggal Jumat (9/10/2020) dan bertanda tangan Gubernur Kalbar Sutarmidji tersebut.
Poin pertama menjelaskan, terjadinya untuk rasa penolakan omnibus law yang dilakukan oleh serikat pekerja, sejumlah badan eksekutif mahasiswa dan elemen masyarakat.
Kemudian, poin kedua, menjelaskan kekhawatiran terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.
Baca juga: Gubernur Kalbar: Saya Mohon Presiden Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law
"Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memohon untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mencabut omnibus law," tulis Sutarmidji.
Surat itu dibenarkan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Kalbar, Sefpri Kurniadi.
"Iya. Suratnya dikirim ke Presiden melalui Kantor Perwakilan Kalbar di Jakarta," kata Sefpri kepada Kompas.com, Jumat pagi.
Sebelumnya, aksi demonstrasi menolak omnibus law dilakukan ratusan organisasi masyarakat dan mahasiswa di Gedung DPRD Kalbar sempat terjadi kericuhan, Kamis (8/10/2020).
Kericuhan bermula dari sekolempok massa yang merusak tanaman, pembakaran dan pelemparan batu di depan gedung DPRD.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 8 Oktober 2020
Personel polisi anti huru-hara kemudian diterjunkan dan menghalau massa dengan gas air mata.
Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai provokator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.