Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa Rp 248 Juta, Mantan Kades Ini Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 09/10/2020, 11:39 WIB
Sukoco,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com – Kejaksan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menjebloskan EH, mantan Kepala Desa Baleasri karena diduga melakukan korpsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Magetan Ely Rahmawati mengatakan, modus yang dilkukan tersangka adalah dengan menangani langsung sejumlah proyek padahal sudah ada tim pengelola kegiatan.

“Modusnya ada pekerjaan fisik yang langsung ditangani kades, padahal sudah ada tim pengelola kegiatan,” kata Ely, di Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Risma Marahi Pengunjuk Rasa: Saya Setengah Mati Bangun Kota Ini, Kamu Hancurin

Ely menuturkan, sejumlah proyek yang ditangani langsung oleh EH tidak sesuai dengan RAB. Anggaran pekerjaan telah dicairkan namun realisasi pekerjaan tidak ada.  

Akibat tindakannya, negara dirugikan lebih dari Rp 248 juta rupiah.

“Kami sudah minta perhitungan kepada BPKP Jawa Timur, kerugian negara Rp 248 juta lebih,” ujar dia.  

Ely menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pendalaman kasus tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, EH langsung dijebloskan ke Lapas Magetan.

Baca juga: 27.000 NIK Warga Magetan Tak Valid, Terancam Tak Bisa Terima Bantuan

 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. 

“Ancamannya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com