MAGETAN, KOMPAS.com – Kejaksan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menjebloskan EH, mantan Kepala Desa Baleasri karena diduga melakukan korpsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Magetan Ely Rahmawati mengatakan, modus yang dilkukan tersangka adalah dengan menangani langsung sejumlah proyek padahal sudah ada tim pengelola kegiatan.
“Modusnya ada pekerjaan fisik yang langsung ditangani kades, padahal sudah ada tim pengelola kegiatan,” kata Ely, di Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Risma Marahi Pengunjuk Rasa: Saya Setengah Mati Bangun Kota Ini, Kamu Hancurin
Ely menuturkan, sejumlah proyek yang ditangani langsung oleh EH tidak sesuai dengan RAB. Anggaran pekerjaan telah dicairkan namun realisasi pekerjaan tidak ada.
Akibat tindakannya, negara dirugikan lebih dari Rp 248 juta rupiah.
“Kami sudah minta perhitungan kepada BPKP Jawa Timur, kerugian negara Rp 248 juta lebih,” ujar dia.
Ely menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pendalaman kasus tersebut.
Usai dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, EH langsung dijebloskan ke Lapas Magetan.
Baca juga: 27.000 NIK Warga Magetan Tak Valid, Terancam Tak Bisa Terima Bantuan
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Ancamannya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.