Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Demo Ricuh Tolak Omnibus Law di Sukabumi, 23 Orang Diamankan

Kompas.com - 09/10/2020, 11:03 WIB
Budiyanto ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi Kota menangkap sebanyak 23 orang saat aksi demonstrasi mahasiswa yang ricuh di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).

Demonstrasi mahasiswa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sukabumi (Absi) menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja akhirnya ricuh sekitar pukul 14:00 Wib.

Ricuhnya demonstrasi terjadi saat pihak DPRD sedang mengonsep surat penolakan undang-undang cipta kerja sesuai tuntutan mahasiswa. Surat itu ditandatangani salah satu pimpinan DPRD Kota Sukabumi.

''Diduga para mahasiswa yang menunggu tidak sabar dan ada yang memprovokasi,'' kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di Kantor Polres Sukabumi Kota, Kamis petang.

Baca juga: Demo di DPRD Sukabumi Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Cedera

Awalnya berlangsung kondusif

Dia menjelaskan para mahasiswa bergerak sejak pukul 09:00 Wib dari Lapang Merdeka menuju Balai Kota Sukabumi. Setelah selesai menyampaikan aspirasi di Balai Kota dilanjutkan ke Gedung DPRD yang jaraknya hanya puluhan meter.

Awalnya aksi demonstrasi mahasiswa di gedung DPRD berlangsung kondusif. Meskipun sempat ada beberapa orang yang diamankan dari massa aksi karena bukan mahasiswa.

Namun lanjut dia, sebelum berakhir ricuh ada tambahan mahasiswa yang turun dari dua mobil angkutan kota (angkot). Para mahasiswa tersebut langsung bergabung dengan para demonstran yang di depan DPRD.

''Mahasiswa yang dari angkot itu diduga dari Politeknik, karena pakai jaket almamaternya,'' jelas Sumarni.

''Tiba-tiba menyalakan soar asap di kerumunan mahasiswa. Langsung kami amankan mahasiswa dan soarnya,'' sambung dia.

Baca juga: 21 Rumah di Kampung Adat Sukabumi Terbakar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com