Tak terima dan laporkan suaminya ke polisi
Setelah kejadian tersebut, istri MR melaporkan suaminya ke Polres Bojonegoro pada Senin (21/9/2020).
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Polisi saat itu langsung melakukan penyelidikan.
Kasus itu ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
"Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Budi.
"Lukanya karena KDRT atau tidak kita belum tahu pasti, masih menunggu hasil visumnya dulu," lanjut dia.
Baca juga: Dosen-dosen yang Dukung Mahasiswa Berdemo, Beri Nilai A dan Liburkan Kuliah
Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus.
"Hari ini, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan tersangka dengan inisial MR sebagai pelaku tindak pidana KDRT," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Poerwanto.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Adapun, ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 15 juta.
Meski telah ditetapkan tersangka tetapi polisi belum menahan MR.
"Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai, kami akan gelar lagi apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," kata Iwan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tuban, Hamim | Editor : Dheri Agrieasta, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.