Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Sampaikan Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/10/2020, 10:25 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan aspirasi buruh di Sumbar yang menolak Undang-undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Aspirasi itu disampaikan melalui surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani Irwan Prayitno.

Baca juga: Polisi Tangkap 84 Orang yang Demo Tolak UU Cipta Kerja di Padang

Dalam surat itu Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya UU tentang Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumbar.

"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Setelah UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober, di Sumbar terjadi aksi unjuk rasa selama dua hari berturut-turut, 6-7 Oktober di depan gedung DPRD Sumbar.

Aksi unjuk rasa itu berlangsung ricuh dan 84 orang perusuh ditangkap polisi, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Massa Pelajar di Padang

Bahkan Ketua DPRD Sumbar Supardi yang menerima aspirasi dari mahasiswa saat unjuk rasa tidak luput dari aksi pelemparan.

Beruntung dalam demo dua hari itu tidak ada korban yang mengalami luka-luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com