Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa yang Anarkistis Saat Aksi Omnibus Law di Surabaya Bukan Buruh

Kompas.com - 09/10/2020, 09:22 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menyebut massa yang melakukan aksi anarkis dalam aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law di Surabaya, Kamis (8/10/2020) siang, bukan elemen buruh.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi masih mendalami tentang siapa kelompok massa yang melakukan aksi anarkis tersebut.

"Pemeriksaan awal, mereka yang diamankan justru tidak mengerti esensi aksi demonstrasi yang dilakukan tadi siang. Mereka juga bukan dari elemen buruh yang berkepentingan dengan isu Omnibus Law," kata Trunoyudo, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis malam.

Dalam penindakan aksi anarkis di Surabaya, Kamis siang, polisi mengamankan 505 pengunjuk rasa dari 3 lokasi.

Baca juga: Risma Marahi Pengunjuk Rasa: Saya Setengah Mati Bangun Kota Ini, Kamu Hancurin

 

Selain dari depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, juga dari depan kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan dan depan Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya.

Polisi, kata dia, akan mendalami masing-masing peran pengunjuk rasa dalam aksi anarkis tersebut.

Ancaman pasal yang disipkan sesuai aturan yakni pasal perusakan fasilitas umum, Pasal 406 KUHP dan Pasal 218 jo Pasal 212 tentang melawan petugas.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi, juga menyampaikan hal yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com