Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paslon Pilkada Sulut Wajib Berikan Uang Transport ke Peserta Kampanye

Kompas.com - 09/10/2020, 07:24 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara tidak melarang adanya pemberian uang transport kepada peserta kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan mengatakan, besaran uang transport tersebut maksimal Rp 250.000.

"Pemberian uang transport kepada peserta kampanye bukan merupakan pelanggaran tetapi kewajiban bagi pasangan calon," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Kemendagri: Dukcapil Tetap Buka Layanan Kependudukan di Hari Pencoblosan Pilkada 2020

Hanya saja, kata Yessy, jumlah peserta dalam kampanye dibatasi hanya 50 orang.

"Bukan hanya uang transport saja, mereka juga wajib mendapatkan konsumsi, souvenir. Tapi uang transportasi disesuaikan dengan kemampuan paslon. Tapi, maksimal Rp 250.000 untuk tingkat provinsi, karena untuk kabupaten dan kota beda," kata Yessy.

Mantan Ketua KPU Minahasa itu juga mengingatkan terkait regulasi sanksi dana kampanye yang tertuang di PKPU Nomor 12 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pilkada.

"Saksinya, kalau tidak patuh terhadap pelaporan dana kampanye, peserta bisa didiskualifikasi atau pembatalan pasangan calon. Ada Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan ada akuntan yang siap mengaudit dana kampanye. Kami (KPU) siap mengeksekusi pembatalan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap dana kampanye ini," tegas Yessy.

Baca juga: Cerita Kampanye di Pilkada Mojokerto, Edukasi Protokol Kesehatan Jadi Materi Wajib

Dia menegaskan, diskualifikasi calon bukan tidak mungkin terjadi, karena sudah ada pengalaman saat pilkada tahun 2015 di Kota Bitung, satu pasangan calon didiskualifikasi karena tidak patuh melaporkan laporan akhir dana kampanye.

"Padahal calon itu sudah turun berkampanye," ungkapnya.

KPU berharap peserta pilkada jujur dalam laporan dana kampanye.

"KPU bisa menelusuri pemberi-pemberi sumbangan. Jangan sampai ada manipulasi," imbaunya.

Dijelaskannya, ada tiga tahap pelaporan dana kampanye.

Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK) yang berakhir pada 25 September.

Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang berakhir pada 31 Oktober pukul 18.00 Wita.

Berikutnya, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang berakhir pada 6 Desember 2020 maksimal pukul 18.00 Wita.

Batas maksimal pengeluaran dana kampanye di Pilkada Sulut dan tujuh kabupaten/kota berbeda.

Jumlahnya ditentukan melalui kesepakatan KPU dan liaison offecer (LO) paslon yang disaksikan oleh Bawaslu setempat.

"Untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur batas maksimal pengeluaran dana kampanye sudah ditetapkan Rp 28.459.324.800. Bila ada paslon mengeluarkan dana kampanye melebihi batas, maka sanksinya adalah diskualifikasi," ujarnya.

Hal lain yang perlu dicermati adalah batas nominal sumbangan untuk partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp 750.000.000.

Sementara untuk perseorangan atau kelompok atau badan hukum maksimal Rp 75.000.000.

"Sumbangan dana kampanye harus jelas sumber dananya. Nantinya KPU dan tim audit akan klarifiklasi dari mana dan identitas penyumbangnya. Terpenting, dana kampanye tidak boleh bersumber dari APBD dan APBN. Bentuk sumber sumbangan dana kampanye bisa bentuk uang, barang dan jasa," katanya.

Jika dalam bentuk uang, dana itu harus ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan.

Sedangkan jika berbentuk barang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar.

Dalam pelaporan dana kampanye, paslon tidak perlu datang ke kantor KPU.

"Sudah ada kebijakan berupa alat bantu aplikasi untuk memudahkan melalui Sidakam Online," pungkas Yessy.

Diketahui, masa kampanye pilkada berlangsung selama 71 hari, terhitung sejak 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com