Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paslon Pilkada Sulut Wajib Berikan Uang Transport ke Peserta Kampanye

Kompas.com - 09/10/2020, 07:24 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Batas maksimal pengeluaran dana kampanye di Pilkada Sulut dan tujuh kabupaten/kota berbeda.

Jumlahnya ditentukan melalui kesepakatan KPU dan liaison offecer (LO) paslon yang disaksikan oleh Bawaslu setempat.

"Untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur batas maksimal pengeluaran dana kampanye sudah ditetapkan Rp 28.459.324.800. Bila ada paslon mengeluarkan dana kampanye melebihi batas, maka sanksinya adalah diskualifikasi," ujarnya.

Hal lain yang perlu dicermati adalah batas nominal sumbangan untuk partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp 750.000.000.

Sementara untuk perseorangan atau kelompok atau badan hukum maksimal Rp 75.000.000.

"Sumbangan dana kampanye harus jelas sumber dananya. Nantinya KPU dan tim audit akan klarifiklasi dari mana dan identitas penyumbangnya. Terpenting, dana kampanye tidak boleh bersumber dari APBD dan APBN. Bentuk sumber sumbangan dana kampanye bisa bentuk uang, barang dan jasa," katanya.

Jika dalam bentuk uang, dana itu harus ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan.

Sedangkan jika berbentuk barang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar.

Dalam pelaporan dana kampanye, paslon tidak perlu datang ke kantor KPU.

"Sudah ada kebijakan berupa alat bantu aplikasi untuk memudahkan melalui Sidakam Online," pungkas Yessy.

Diketahui, masa kampanye pilkada berlangsung selama 71 hari, terhitung sejak 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com